Strategi Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme di Perguruan Tinggi: Praktik Baik Pembinaan Kesadaran Bela Negara di Kabupaten Pinrang
DOI:
https://doi.org/10.58917/barani.v2i1.861Kata Kunci:
Pencegahan radikalisme, kesadaran kewarganegaraan, refleksi kritis, bela negara, bela negaraAbstrak
Meningkatnya risiko paparan paham intoleran di lingkungan akademik menuntut strategi preventif yang menyentuh aspek emosional dan logika mahasiswa. Artikel ini bertujuan mendokumentasikan dan menganalisis best practice pencegahan radikalisme melalui pembinaan kesadaran bela negara pada kegiatan PKKMB di Kabupaten Pinrang. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode thematic analysis, penelitian ini mengeksplorasi transformasi kesadaran mahasiswa. Hasil kegiatan menunjukkan perubahan signifikan dalam pemahaman bela negara (civic awareness) dari paradigma militeristik menjadi tanggung jawab intelektual dan sosial. Data menunjukkan transisi pemahaman kontekstual meningkat dari 15% menjadi 85% pasca-intervensi. Melalui critical reflection, mahasiswa mampu mengidentifikasi narasi radikal di media sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi kearifan lokal Pinrang sebagai jangkar kohesi sosial dalam model pembinaan. Strategi paling efektif adalah menempatkan mahasiswa sebagai subjek aktif berpikir kritis, bukan sekadar objek doktrin.
Referensi
Azca, M. N. (2019). Yang Muda, Yang Radikal? Refleksi Atas Studi Radikalisme di Kalangan Pemuda di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 2(1), 1-15.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan. (2020). Modul Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Jakarta: Kemhan RI.
Hasan, N. (2018). Literasi Keagamaan, Keadilan Sosial, dan Pencegahan Radikalisme di Universitas. Jurnal Pendidikan Islam, 7(1), 1–22.
Kaelan, & Zubaidi, A. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
Latif, Y. (2018). Wawasan Pancasila: Bintang Penuntun untuk Pembudayaan. Jakarta: Mizan.
Muradi. (2018). Bela Negara: Konsep dan Implementasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Prasetyo, D., & Nurmalisa, Y. (2021). Refleksi Kritis Mahasiswa terhadap Nilai-Nilai Pancasila di Era Digital. Jurnal Civics, 18(2), 245-256.
Rokhmad, A. (2016). Radikalisme Islam dan Upaya Kontra-Radikalisme di Perguruan Tinggi. Walisongo, 24(1), 79-104.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Zulyadain. (2020). Strategi Perguruan Tinggi dalam Mencegah Paham Radikalisme pada Mahasiswa. Jurnal Paedagogy, 7(3), 164-171.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Abdul Hakim Junaid, Iqbal Muqaddas, Andi Kamal Ahmad

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



